Apasebenarnya Perbedaan Kelurahan dan Desa, berikut kami mencoba untuk menjelaskannya sebagai referensi. 1. Pemimpin. Perbedaan yang paling mendasar mengenai desa dan Kelurahan yaitu pada pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa atau sering disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah. 2. Secarasosiologi, warga desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini terjadi karena perbedaan geografi dari desa dan kelurahan. Kelurahan umumnya terletak di wilayah perkotaan ataupun wilayah sub-urban. Sebagaimana kita ketahui bersama, kota besar warganya cukup beragam akibat arus urbanisasi. Jelaskanpengertian desa dan kelurahan dan sebutka… 5 Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya - Berdesa. Perbedaan Desa dan Kelurahan/ Apa itu Desa & Kelurahan - YouTube. Tiga Kriteria Desa Siaga Aktif. PDF) Geografi Desa dan Pengertian Desa. Mudah Memahami Desa Vs Kelurahan, Lengkap dengan Rangkuman! | Pengadaan (Eprocurement) Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan sebutan desa dan kelurahan. Dua sebutan wilayah tersebut memang sudah sangat sering kita dengar. Namun, beberapa orang mungkin masih belum mengetahui, apa perbedaan desa dan kelurahan.. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas . Oleh Hasbullah Halil Sumber Foto Copyright Jendela A. Pengantar Secara historis, penjajahan Belanda selama kurang lebih 350 tahun dan penjajahan Jepang kurang lebih selama 3,5 tahun, berdampak serius terhadap perubahan kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, pemerintah fokus pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan masyarakat adalah desa dan kelurahan. Hal ini didasarkan pemahaman bahwa desa dan kelurahan merupakan lembaga pemerintah terkecil yang paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Seiring dengan perkembangan pemerintah pada saat ini maka beberapa perombakan struktur pemerintahan seperti adanya pergantian beberapa desa menjadi kelurahan. Tentu pergantian ini tidak sekedar formalitas tapi menggunakan beberapa pertimbangan dan alasan yang lebih logis. Seperti salah satu contohnya adalah dengan adanya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan lahirnya UU Desa tahun 2014, desa menjadi salah satu wilayah yang dianggap sangat tertinggal baik dari segi infrastruktur hingga bentuk pelayanan. Bahkan banyak desa yang harus berganti menjadi kelurahan. Hal ini seperti yang tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 yang mengatur tentang pergantian nama dari desa menjadi kelurahan. Namun pasca lahirnya UU Desa, semua pembangunan justru terpusat di desa, bahkan dengan anggaran yang sangat besar untuk mendorong semangat kemandirian desa. B. Pengertian Desa dan Kelurahan Desa Secara Etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berartitanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, Desa atau village diartikan sebagai โ€œa groups of hauses or shops in a countryarea, smaller than atownโ€. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Desa dalam arti umum adalah permukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris. Daldjoeni;1998;53. Sedangkan menurut R. Bintarto 1997. Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. UU no. 22 tahun 1999 mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten. Berdasarkan UU no. 5 tahun 1979, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu UU Desa tahun 2014 memberikan pengertian bahwa "Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Kelurahan Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kecamatan Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Ada juga yang menyebut kelurahan adalah bentuk kesatuan administratif lalu lurah adalah kepala administratif. Daldjoeni;1998;53. Berdasarkan Regulasi Dalam Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan undang-Undang tahun 2014 tentang Desa ini disebutkan disebutkanDesa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 Tentang Revisi disebutkanKelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/ tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 lurah mempunyai tugas; a Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan, b Pemberdayaan masyarakat, c Pelayanan masyarakat, d Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan d Pemeliharaan prasarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dibantu oleh perangkat kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat 3 dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah. Perbedaan dan Persamaan Desa dan Kelurahan KELURAHAN Lurah di tetapkan sebagai kepala pemerintahan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil PNS dan Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Wewenang Lurah adalah 1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan 2. Pemberdayaan masyarakat 3. Pelayanan masyarakat 4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum 6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan. Keuangan Kelurahan bersumber APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah,Bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. DESA Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat dan pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah, dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 tiga kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Wewenang Kepala Desa adalahUrusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/ pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Keuangan Desa adalah Pendapatan Asli hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ dan sumbangan dari pihak ketiga. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen, deesa di pimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan di pimpin oleh lurah. Tabel Perbedaan Desa dan Kelurahan No Perbedaan Desa Kelurahan 1 Pemimpin Kepala Desa Kades Lurah 2 Status Jabatan Pemimpin daerah / desa tersebut Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut 3 Status Kepegawaian Bukan PNS PNS 4 Proses Pengangkatan Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES Ditunjuk oleh bupati / walikota 5 Masa Jabatan 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 3 periode berturut-turut, dan tidak berturut-turut. Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS 6 Pembiayaan Pembangunan Dana berasal dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemkot/Pemkab. Dana berasal dari APBD Seringkali masyarakat masih bingung penyebutan antara keluarahan dan dea. Perbedaan kelurahan dan desa adalah Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Kelurahan merupakan unit pemerintahan kecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, begitupun sebaliknya. Dan saat ini desa mendapatkan hak berupa dana desa yangbisa dikelola secara mandiri dengan akuntable. Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; danWilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2. serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut. Perbedaan Nama Kelurahan dan Desa Apa sebenarnya Perbedaan Kelurahan dan Desa, berikut kami mencoba untuk menjelaskannya sebagai referensi 1. Pemimpin Perbedaan yang paling mendasar mengenai desa dan Kelurahan yaitu pada pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa atau sering disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah. 2. Status jabatan pemimpin Tidak hanya memiliki perbedaan nama atau sebutan pemimpin saja tetapi juga memiliki perbedaan pada jabatannya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, tugasnya di Kelurahan tersebut. 3. Kondisi Daerah Desa yang sudah maju biasanya disebut kelurahan, dimana kelurahan kebanyakan teradapat di daerah perkotaan 4. Status kepegawaian Perbedaan lain yang sangat jelas adalah pada status kepegawaian yang diterima oleh para pemimpin daerah tersebut. Bagi kepala desa atau Kades, ia memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah atau pemimpin Kelurahan memiliki status kepegawaian PNS. 5. Proses pengangkatan Kades atau kepala desa dipilih oleh rakyat atau warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah atau kepala Kelurahan mendapatkan jabatannya karena ditunjuk oleh Bupati atau Walikota. 6. Masa jabatan Kades memiliki masa jabatan yang hanya 5 tahun untuk setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades masih memiliki 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Untuk Lurah sendiri tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatannya dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS. 7. Pembiayaan pembangunan Perbedaan lainnya dari desa dan Kelurahan dapat Anda lihat dari pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. 8. Perangkat Desa Untuk pemerintahan desa memiliki perangkat desa yang sudah diatur. Seperti kepala dusun, sekretaris desa, kepala urusan desa Kaur. Sementara untuk kelurahan dalam menjalankan roda pemerintahan dibantu sekretaris kelurahan. Demikian sedikit ulasan โ€œPerbedaan Kelurahan dan Desa Adalah,โ€ semoga bermanfaat. Desa merupakan susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Desa adalah institusi dan identitas masyarakat hukum tertua yang bersifat asli. Keaslian desa terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Desa dalam sistem pemerintahan daerah merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan supaya menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya. Dari kedua pengertian tersebut, tentu sudah akan tergambar apa saja perbedaan antara desa dan kelurahan. Secara singkat perbedaan keduanya dapat dilihat pada tabel berikut ini. Perbedaan Desa Kelurahan Pemimpin Kepala Desa / Perbekel Lurah Status Pemimpin Non-PNS PNS Pengangkatan Pemimpin Pilkades / Pilkel Ditunjuk Bupati / Walikota Masa Jabatan Maks. 3 Periode 6 Tahun Tidak Terbatas hingga Pensiun Sumber Dana APBN APBD Badan Perwakilan BPD DK Jadi itulah beberapa perbedaan desa dan kelurahan ditinjau dari berbagai aspek mendasar. Semoga dengan adanya artikel ini, kita semua tak lagi bingung dalam membedakan apa itu desa dan apa itu kelurahan. Semoga bermanfaat. SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA ๐Ÿ‘‡ Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa INI JAWABAN TERBAIK ๐Ÿ‘‡ Bedanya, kepala desa kepdes, sedangkan kelurahan lurahstatus jabatan kepala daerah sedangkan kelurahan kecamatanAmanat adalah rakyat 5 tahun, sedangkan lurah tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS Perbedaan1. Dari Pemimpin Kota = Kepala Kota Kades Kelurahan = Lura2. Status Pekerjaan Kota = Pemimpin Wilayah / Kota kelurahan = Aparatur pemerintah kabupaten/kota yang sedang bertugas di kelurahan3. Status Pekerjaan Kota = Tidak Ada Pejabat Publik Kota = resmi4. Proses Penunjukan Kota = Dipilih oleh kota melalui PILKADES Kelurahan = Ditunjuk oleh bupati/walikota5. Masa jabatan Kota = 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode Kelurahan = Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan standar pensiun PNS6. Pembiayaan untuk pembangunan Aldea = Dana berasal dari inisiatif masyarakat Kelurahan = Dana berasal dari APBD

jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan